Analisa Sistem Pemerintahan Adat Suku Baduy Melalui Teori Birokrasi
Latar Belakang Suku Baduy dianggap juga sebagai bagian dari suku sunda, karena sebagian besar bahasanya sama dengan kebudayaan sunda. Masyarakat Baduy sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Baduy dalam yang disebut juga Urang Kajeroan, dan kelompok Baduy luar, yang disebut juga Urang Kaluaran atau Panamping Kampung Orang Baduy dalam hanya ada tiga buah dan semuanya terletak di wilayah tanah adat yang mereka sebut sebagai taneuh larangan ( tanah larangan ), yaitu kampung cikeusik, Citakawarna, dan Cibeo. Kelompok kaluaran mendiami kampung-kampung yang berada diluar tanah larangan, seperti Cibengkung, Kaduketug, dan Curugesor ( Zulyani Hidayah, Ensikopledi Suku Bangsa Di Indonesia ) [1] . Wilayah masyarakat baduy terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidanar, Kabupaten Rangkasbitung, Provinsi Jawa Barat. Dalam Sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2010, Suku Baduy dikategorikan dalam kelompok suku asal Banten yang berjumlah 4. 657784 juta